PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEDAGOGIK DAN PROFESIONAL GURU
dipublikasikan oleh Hadi suryanto
Oleh
Prof. Dr. Slameto, M.Pd
Tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya. Udanng-undang Republik Indonesia
No. 20 Tahun 2003 tetang Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik
merupakan jabatan profesional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar
terus berkembang sesuai dengan perkembangan jaman dan ilmu pengetahuan.
Kebutuhan sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk
mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Guru sering dituding sebagai biang keladi rendahnya
kualitas pendidikan; Rendahnya kualitas pendidikan nampak dalam hal:
• kemampuan siswa
dalam menyerap mata pelajaran yang diajarkan guru tidak maksimal,
• kurang
sempurnanya pembentukan karakter yang tercermin dalam sikap dan kecakapan hidup
yang dimiliki oleh setiap siswa,
• rendahnya
kemampuan membaca, menulis dan berhitung siswa terutama di tingkat dasar.
Hal ini disebabkan adanya keberagaman atau rendahnya kemampuan guru dalam
proses pembelajaran dan pengusaan pengetahuan, belum adanya alat ukur yang
akurat dan standar untuk mengethaui kemampuan guru, pembinaan yang dilakukan
belum mencerminkan kebutuhan, dan kesejahteraan guru yang belum memadai. Salah
satu solusinya adalah pengembangan profesionalitas guru.
Guru Profesional
Guru
profesional adalah guru yang memiliki kemampuan mengorganisasikan lingkungan
belajar yang produktif. Kata “profesi” secara terminologi diartikan suatu
pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya dengan titik
tekan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Kamampuan mental yang
dimaksudkan di sini adalah ada persyaratan pengetahuan teoritis sebagai
instrumen untuk melakukan perbuatan praktis.
Profesionalisme
berasal dari kata bahasa Inggris professionalism yang secara leksikal berarti
sifat profesional. Profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi
atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria
standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya
itu. Profesionalisasi mengandung makna dua dimensi utama, yaitu peningkatan
status dan peningkatan kemampuan praktis. Peningkatan status dan peningkatan
kemampuan praktis ini harus sejalan dengan tuntutan tugas yang diemban sebagai
guru.
Dari
sudut penghampiran sosiologi, Vollmer & Mills mengemukakan bahwa profesi
menunjuk kepada suatu kelompok pekerjaan dari jenis yang ideal, yang
sesungguhnya tidak ada di dalam kenyataan atau tidak pernah akan tercapai, akan
tetapi menyediakan suatu model status pekerjaan yang bisa diperoleh, bila
pekerjaan itu telah mencapai profesionalisasi secara penuh. Kata profesional
berarti sering diartikan sifat yang ditampilkan oleh seorang penyandang
profesi, berikut implikasinya dikaitkan dengan kebutuhan hidupnya. Dalam UU No.
14 tahun 2005, kata profesional diartikan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Djojonegoro
(1998) menyatakan bahwa profesionalisme dalam suatu jabatan ditentukan oleh
tiga faktor penting.
1. Memiliki keahlian khusus yang
dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau spesialisasi
2. Kemampuan untuk memperbaiki
kemampuan (keterampilan dan keahlian khusus yang dikuasai)
3. Penghasilan yang memadai sebagai
imbalan terhadap keahlian khusus yang dimilikinya.
Untuk itu jabatan guru sebagai profesi seharusnya mendapat perlindungan hukum
untuk menjamin agar pelaksanannya tidak merugikan pelbagai pihak yang
membutuhkan jasa guru secara profesional, dengan memberikan penghargaan finansial
dan non finansial yang layak bagi sebuah profesi. Profesi guru merupakan bidang
pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip khusus. Di dalam UU No. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa prinsip-prinsip profesi guru
adalah sebagai berikut:
- memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
- memiliki komitmen unutk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
- memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
- memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
- memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
- memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
- memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
- memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
- memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Sebagi
tenaga profesional, guru dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar
sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan
oleh pemerintah atau masyarakat. Pembinaan merupakan upaya peningkatan
profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan,
dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dalam kerangka pembinaan profesi dan
karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Pembinaan karier meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Syarat
suatu profesi adalah seperti berikut ini.
- Melibatkan kegiatan intelektual.
- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
- Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinam-bungan.
- Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
Dengan demikian jelas bahwa profesi
guru merupakan sebuah profesi, yang hanya dapat dilaksanakan secara efektif dan
efisien oleh seseorang yang dipersiapkan untuk menguasai kompetensi guru
melalui pendidikan dan/atau pelatihan khusus. Oleh karena pendayagunaan profesi
guru secara formal dilakukan di lingkungan pendidikan formal yang bersifat
berjenjang dan berbeda jenisnya, maka guru harus memenuhi persyaratan atau
kualifikasi atau kompetensi sesuai jenis dan jenjang sekolah tempatnya bekerja.
Kompetensi dan Standar
Kompetensi Guru
Dari
pengertian-pengertian mengenai profesi guru di atas, berarti unsur terpenting
dalam profesi guru adalah penguasaan sejumlah kompetensi sebagai keterampilan
atau keahlian khusus, yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mendidik dan
mengajar secara efektif dan efisien. Kata lain dari kompetensi adalah kemampuan
atau kecakapan. Karena itu kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai
kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan
kemampuan tinggi.
Penguasaan dan kemampuan melaksanakan kompetensi secara prima dalam arti
efektif dan efisien, menempatkan profesi guru sebagai sebuah profesi.
Selanjutnya Conny R. Semiawan mengemukakan bahwa kompetensi guru memiliki tiga
kriteria yang terdiri dari:
- Knowledge criteria, yakni kemampuan intelektual yang dimiliki seorang guru yang meliputi penguasaan materi pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individu, pengetahuan tentang kemasyarakatan dan pengetahuan umum.
- Performance criteria, adalah kemampuan guru yang berkaitan dengan pelbagai keterampilan dan perilaku, yang meliputi keterampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul dan berkomunikasi dengan siswa dan keterampilan menyusun persiapan mengajar atau perencanaan mengajar.
- Product criteria, yakni kemampuan guru dalam mengukur kemampuan dan kemajuan siswa setelah mengikuti proses belajar-mengajar.
Kompetensi yang harus dikuasai guru
profesional itu menurut Richard D. Kellough (1998) adalah:
- Guru harus menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkannya
- Guru merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional, melakukan dialog dengan sesama guru, mengembangkan kemahiran metodologi, membina siswa dan materi pelajaran.
- Guru memahami proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan dan prosedur yang terjadi di kelas.
- Guru adalah “perantara pendidikan” yang tidak perlu tahu segala-galanya, tetapi paling tidak tahu bagaimana dan dimana dapat memperoleh pengetahuan.
- Guru melaksanakan perilaku sesuai model yang diinginkan di depan siswa.
- Guru terbuka untuk berubah, berani mengambil resiko dan siap bertanggung jawab.
- Guru tidak berprasangka jender, membedakan jenis kelamin, ethnis, agama, penderita cacat dan status sosial.
- Guru mengorganisasi kelas dan merencanakan pelajaran secara cermat.
- Guru merupakan komunikator-komunikator yang efektif.
- Guru harus berfungsi secara efektif sebagai pengambil keputusan.
- Guru harus secara konstan meningkatkan kemampuan, misalnya dalam strategi mengajar.
- Guru secara nyata menaruh perhatian pada kesehatan dan keselamatan siswa.
- Guru harus optimis terhadap kondisi belajar siswa dan menyiapkan sistuasi belajar yang positif dan konstruktif.
- Guru memperlihatkan percaya diri pada setiap kemampuan siswa untuk belajar.
- Guru harus terampil dan adil dalam menilai proses dan hasil belajar siswa.
- Guru harus memperlihatkan perhatian terus-menerus dalam tanggung jawab profesional dalam setiap kesempatan.
- Guru harus terampil bekerja dengan orang tua atau wali, sesama guru, administrator, dan memelihara hubungan baik sesuai etika profesional.
- Guru memperlihatkan minat dan perhatian luas tentang pelbagai hal.
- Guru sebaiknya mempunyai humor yang sehat.
- Guru harus mampu mengenali secara cepat siswa yang memerlukan perhatian khusus.
- Guru harus berusaha melakukan usaha khusus untuk memperlihatkan bagaimana materi pelajaran berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
- Guru hendaknya dapat dipercaya, baik dalam membuat perjanjian maupun kesepakatan.
Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai
dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan betindak; spesifikasi
dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta
penerapan-nya di dalam pekerjan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan
oleh lapangan. Perlu kita sadari bersama bahwa kompetensi yang dimiliki oleh
setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya; terwujud dalam
bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam
menjalankan fungsi sebagai guru.
Standar Kompetensi guru adalah suatu pernyataan tentang
kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan & disepakati bersama dalam
bentuk penguasaan penge-tahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang pendidik
sehingga layak disebut kompeten. Tujuannya adalah sebagai jaminan dikuasainya
tingkat kompetensi minimal, dapat melakukan tugasnya secara profesional, dapat
dibina secara efektif dan efisien serta dapat melayani pihak yang
berkepentingan terhadap proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya sesuai bidang
tugasnya.
Manfaat Standar Kompetensi guru adalah sebagai: acuan
pelaksanaan uji kompetensi, penye-lenggaraan diklat, dan pembinaan, acuan untuk
melakukan evaluasi, pengembangan bahan ajar, dan sebagainya. Pengembangan
standar kompetensi guru diarahkan pada peningkatan kualitas guru dan pola
pembinaan guru yang terstruktur dan sistematis.
Kompetensi dan Penilaian Kinerja
Guru Ber-Sertifikat Pendidik Profesional
Standar Kompetensi Guru meliputi empat komponen
yaitu: (1) Kompetensi Pedagogik, (2) Kompetensi Kepribadian, (3) Kompetensi
Sosial dan (4) Kompetensi Profesional. Masing-masing komponen kompetensi terdiri atas beberapa unit kompentesi. Menurut Undang-undang No. 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan
penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya mengemukakan
kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat
mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi
kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus
diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa
kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Asian Institut for Teacher Education
mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal yaitu:
1. mengerti dan dapat menerapkan
landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya,
2. mengerti dan menerapkan teori
belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik,
3. mampu menangani mata pelajaran atau
bidang studi yang ditugaskan kepadanya,
mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai,
mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai,
4. mampu menggunakan berbagai alat
pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain,
5. mampu mengorganisasikan dan
melaksanakan program pengajaran,
6. mampu melaksanakan evaluasi belajar
dan
7. mampu menumbuhkan motivasi peserta
didik.
Arikunto
mengemukakan bahwa kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki
pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject matter (bidang studi) yang akan
diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik, maupun
memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar
mengajar.
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru diungkapkan
bahwa kompetensi pedagogik dan professional guru SD adalah seperti berikut ini.
|
Kompetensi Pedagodik
|
|||
|
1.
|
Menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual.
|
1.1
|
Memahami
karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek
fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang
sosial-budaya.
|
|
1.2
|
Mengidentifikasi
potensi peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
|
||
|
1.3
|
Mengidentifikasi
kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran
SD/MI.
|
||
|
1.4
|
Mengidentifikasi
kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
|
||
|
2.
|
Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
|
2.1
|
Memahami
berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait
dengan lima mata pelajaran SD/MI.
|
|
2.2
|
Menerapkan
berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik
secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
|
||
|
2.3
|
Menerapkan
pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
|
||
|
3.
|
Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
|
3.1
3.2
|
Memahami
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
Menentukan
tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
|
|
3.3
|
Menentukan
pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran
SD/MI
|
||
|
3.4
|
Memilih
materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan
pembelajaran.
|
||
|
3.5
|
Menata materi
pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan
karakteristik peserta didik usia SD/MI.
|
||
|
3.6
|
Mengembangkan
indikator dan instrumen penilaian.
|
||
|
4.
|
Menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik.
|
4.1
4.2
|
Memahami
prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
Mengembangkan
komponen-komponen rancangan pembelajaran.
|
|
4.3
|
Menyusun rancangan pembelajaran
yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun
lapangan.
|
||
|
4.4
|
Melaksanakan
pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
|
||
|
4.5
|
Menggunakan media pembelajaran
sesuai dengan karakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran SD/MI untuk
mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
|
||
|
4.6
|
Mengambil
keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi
yang berkembang.
|
||
|
5.
|
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
5.1
|
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
|
|
6.
|
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
|
6.1
|
Menyediakan
berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi
belajar secara optimal.
|
|
6.2
|
Menyediakan berbagai kegiatan
pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk
kreativitasnya.
|
||
|
7.
|
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
|
7.1
|
Memahami berbagai strategi
berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik secara lisan
maupun tulisan.
|
|
7.2
|
Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam
interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan
kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas
sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta
didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
|
||
|
8.
|
Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
8.1
8.2
8.3
|
Memahami
prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan
karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
Menentukan aspek-aspek proses dan
hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan
karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
Menentukan
prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
|
8.4
|
Mengembangkan
instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
||
|
8.5
|
Mengadministrasikan
penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan
berbagai instrumen.
|
||
|
8.6
|
Menganalisis
hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
|
||
|
8.7
|
Melakukan
evaluasi proses dan hasil belajar
|
||
|
9.
|
Memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
9.1
|
Menggunakan
informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
|
|
9.2
|
Menggunakan
informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan
pengayaan.
|
||
|
9.3
|
Mengkomunikasikan
hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
|
||
|
9.4
|
Memanfaatkan
informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran.
|
||
|
10
|
Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
|
10.1
10.2
|
Melakukan refleksi terhadap
pembelajaran yang telah dilaksanakan.
Memanfaatkan
hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
|
|
10.3
|
Melakukan
penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima
mata pelajaran SD/MI.
|
||
|
Kompetensi Profesional
|
|||
|
20
|
Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata
pelajaran yang diampu.
|
20.1
20.2
|
Bahasa
Indonesia
Memahami
hakikat bahasa dan pemerolehan bahasa.
Memahami
kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia.
|
|
20.3
|
Menguasai dasar-dasar dan kaidah
bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan
benar.
|
||
|
20.4
|
Memiliki
keterampilan berbahasa Indonesia (menyimak, berbicara, membaca, dan menulis)
|
||
|
20.5
|
Memahami
teori dan genre sastra Indonesia.
|
||
|
20.6
|
Mampu
mengapresiasi karya sastra Indonesia, secara reseptif dan produktif.
|
||
|
|
|
20.7
|
Matematika
Menguasai pengetahuan konseptual
dan prosedural serta keterkaitan keduanya dalam konteks materi aritmatika,
aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran, statistika, dan logika
matematika.
|
|
20.8
20.9
|
Mampu menggunakan
matematisasi horizontal dan vertikal untuk menyelesaikan
masalah matematika dan masalah dalam dunia nyata.
Mampu menggunakan
pengetahuan konseptual, prosedural, dan keterkaitan keduanya dalam
pemecahan masalah matematika, serta. penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
|
||
|
20.10
|
Mampu
menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, dan piranti
lunak komputer.
|
||
|
|
|
20.11
|
IPA
Mampu
melakukan observasi gejala alam baik secara langsung maupun tidak langsung.
|
|
20.12
|
Memanfaatkan konsep-konsep dan
hukum-hukum ilmu pengetahuan alam dalam berbagai situasi kehidupan
sehari-hari.
|
||
|
20.13
|
Memahami
struktur ilmu pengetahuan alam, termasuk hubungan fungsional antarkonsep,
yang berhubungan dengan mata pelajaran IPA.
|
||
|
|
|
20.14
|
IPS
Menguasai materi keilmuan yang
meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan keterampilan IPS.
|
|
20.15
|
Mengembangkan
materi, struktur, dan konsep keilmuan IPS.
|
||
|
20.16
|
Memahami cita-cita, nilai, konsep,
dan prinsip-prinsip pokok ilmu-ilmu sosial dalam konteks kebhinnekaan
masyarakat Indonesia dan dinamika kehidupan global.
|
||
|
20.17
|
Memahami
fenomena interaksi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
kehidupan agama, dan perkembangan masyarakat serta saling ketergantungan
global.
|
||
|
|
|
20.18
|
PKn
Menguasai materi keilmuan yang
meliputi dimensi pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku yang mendukung
kegiatan pembelajaran PKn.
|
|
20.19
|
Menguasai
konsep dan prinsip kepribadian nasional dan demokrasi konstitusional
Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta bela negara.
|
||
|
20.20
20.21
|
Menguasai
konsep dan prinsip perlindungan, pemajuan HAM, serta penegakan hukum
secara adil dan benar.
Menguasai konsep, prinsip, nilai,
moral, dan norma kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dalam konteks
kewargaan negara dan dunia.
|
||
|
21
|
Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan
yang diampu.
|
21.1
21.2
|
Memahami
standar kompetensi lima mata pelajaran SD/MI.
Memahami
kompetensi dasar lima mata pelajaran SD/MI.
|
|
21.3
|
Memahami tujuan
pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
|
||
|
22
|
Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
|
22.1
|
Memilih
materi lima mata pelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat perkembangan
peserta didik.
|
|
22.2
|
Mengolah
materi lima mata pelajaran SD/MI secara integratif dan kreatif sesuai dengan
tingkat perkembangan peserta didik.
|
||
|
23
|
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
|
23.1
23.2
|
Melakukan refleksi terhadap
kinerja sendiri secara\ terus menerus.
Memanfaatkan hasil refleksi dalam
rangka peningkatan keprofesionalan.
|
|
23.3
|
Melakukan
penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
|
||
|
23.4
|
Mengikuti
kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
|
||
|
24
|
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan
diri.
|
24.1
24.2
|
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
|
Keempat kompetensi (kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial) tersebut
dalam praktiknya merupakan suatu kesatuan yang utuh. Pemilahan menjadi empat
ini, semata-mata untuk kemudahan memahaminya. Kompetensi profesional sebenarnya
merupakan “payung”, karena telah mencakup semua kompetensi lainnya. Sedangkan
penguasaan materi ajar secara luas dan mendalam lebih tepat disebut dengan
penguasaan sumber bahan ajar (disciplinary content) atau sering disebut
bidang studi keahlian. Hal ini mengacu pandangan yang menyebutkan bahwa sebagai
guru yang berkompeten memiliki (1) pemahaman terhadap karakteristik peserta
didik, (2) penguasaan bidang studi, baik dari sisi keilmuan maupun
kependidikan, (3) kemampuan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik, dan (4)
kemauan dan kemampuan mengembangkan profesionalitas dan kepribadian secara
berkelanjutan.
Latar belakang yang
mempengaruhi kompetensi guru dapat
dipilah menjadi 2 yaitu:
• faktor internal
guru seperti: pendidikan, gender, golongan/pangkat,
pengalaman kerja, motivasi, kecerdasan, aspirasi, dll
• faktor
eksternal seperti: kebijakan sekolah, penetapkan beban
tugas guru (tugas pokok maupun tambahan), penataran yang pernah dan perlu
diikuti, pengesahan angka kredit kenaikan pangkat/golongan, iklim/budaya
sekolah, jumlah dan kualitas siswa yang dilayani, dukungan dan kerjasama teman
sejawat serta stake holder yang lain.
Penerbitan
sertifikat profesi bagi guru adalah untuk keprofesiannya, tetapi pembayaran
tunjangan profesi adalah berdasarkan atas kinerjanya. Kriteria kinerja akan
dijadikan indikator untuk melakukan pembayaran tunjangan profesi guru; Dapat
digunakan untuk mengevaluasi kemampuan profesional guru bagi yang telah
mendapatkan sertifikat profesi. Jadi kinerjanya itu walaupun memenuhi 24 jam
tatap muka, tetapi harus dilihat indikator kinerja yang sekarang sedang
dikerjakan.
Penilaian
kinerja guru akan terus dilaksanakan, rencananya akan ada asesor yang ke
sekolah. Guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi akan segera
dimonitoring melalui penilaian kinerja. Guru harus menyiapkan dokumen mengajar,
minimal yang memuat KD, RPP, dan nilai ulangan harian analisis hasil evaluasi,
remedial dan pengayaan yang sesuai dengan permen 22, permen 41, permen 20
tentang guru.
Bagi
guru yang tidak benar dalam memberikan informasi sertifikasi, maka akan dimonitoring,
khususnya yang jam mengajarnya kurang dari 24 jam. Dalam permen no 39 thn 2009
dikatakan guru yang bertugas pada satuan pendidikan harus minimal 24 jam tatap
muka sesuai dengan kewenangannya. Guru melaksanakan 8 standar kompetensi
pendidikan. Guru harus selalu menyiapkan minimal 1 KD, 1 RPP, dan 1 nilai
ulangan harian; Ulangan harian: ulangan yg mewakili 1 RPP. Penilaian kinerja
guru terdiri dari dimensi kepribadian, sosial, penyusunan RPP, pelak-sanaan
pembelajaran, pelaksanaan membuka dan menutup pelajaran, variasi stimulus
pembelajaran, dan keterampilan bertanya. Asesor bisa saja meminta 3 guru, 3
siswa, 2 karyawan, dan 1 orang kepala sekolah untuk mengisi kuesioner penilaian
kinerja 1 orang guru. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan
profesional guru berkelanjutan.
Pengembangan Profesional Guru Secara
Berkelanjutan
Sebagi
tenaga profesional, guru dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar
sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan
oleh pemerintah. Pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru
yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan.
Pembinaan guru dilakukan dalam kerangka pembinaan profesi dan karier. Pembinaan
profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Pembinaan karier sebagaimana
dimaksud pada meliputi penugasan dan promosi.
Seperti
disebutkan di atas, aktivitas pengembangan profesi guru bersifat terus-menerus,
tiada henti, dan tidak ada titik puncak kemampuan profesional yang benar-benar
final. Di sinilah esensi bahwa guru harus menjalani proses pengembangan
profesional berkelanjutan (PPB) atau continuing professional development (CPD).
PPB atau CPD bermakna sebagai semua inisiatif individu dan kegiatan
pengembangan profesional yang tersedia untuk mendukung pengembangan kompetensi
guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Dalam konteks interaksi
kepengawasan sekolah atau kepengawasan pembelajaran, sentral utama pembinaan
adalah guru.
Apakah
PPB atau CPD itu? PPB atau CPD adalah semua program dan kebijakan pengembangan
profesional yang tersedia untuk mendukung pengembangan kompetensi guru, kepala
sekolah, dan pengawas sekolah. PPB atau CPD adalah aktivitas reflektif yang
dirancang untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan, pemahaman, dan
keterampilan seseorang. CPD menunjang kebutuhan seseorang dan memperbaiki
praktek-praktek profesionalnya. PPB atau CPD juga bermakna cara setiap anggota
asosiasi profesi memelihara, memperbaiki, dan memperluas pengetahuan dan
keterampilan mereka dan mengembangkan kualitas diri yang diperlukan dalam
kehidupan profesional mereka. Dengan demikian PPB atau CPD memuat tiga istilah
utama. Yaitu continuing, professional, dan development. Disebut continuing
(berkelanjutan) karena belajar tidak pernah berhenti tanpa memperhatikan usia
maupan senioritas. Disebut professional (profesional) karena CPD difokuskan
pada kompetensi-kompetensi profesional dalam sebuah peran profesional. Disebut
development (pengembangan) karena tujuannya adalah untuk memperbaiki kinerja
seseorang dan untuk memperkuat kemajuan karir seseorang yang jauh lebih luas
dari sekedar pendidikan dan pelatihan formal biasa.
Pengembangan
profesional pendidik/guru harus dipandang sebagai suatu pola pengembangan
berkelanjutan dari pendidik yang tidak atau kurang memiliki kompetensi yang
andal (unqualified) sampai pendidik senior di sekolah, termasuk kepala sekolah,
atau pengawas. Kemampuan profesional guru, kepala sekolah, dan pengawas itu
bersifat dinamis. Kerangka kerja pengembangan profesional pada akhirnya harus
mencakup tiga jenis CPD yang berbeda. Dalam jangka pendek akan ada peluang
keempat yang juga harus dipertimbangkan: Program inti nasional pengembangan
profesional yang membantu para pendidik, kepala sekolah, dan pengawas sekolah
untuk memperbaiki diri mereka secara profesional sejak saat mereka mulai
bertugas sampai mereka pensiun. Program tersebut memungkinkan tersedianya
sumber daya untuk memperkenalkan prioritas program nasional. Program tersebut
mencakup sumber daya yang tersedia untuk merespon kebutuhan yang
teridentifikasi oleh pendidik, kepala sekolah, pengawas sekolah dan kelompok
sekolah. Program utama ini akan membantu para pendidik mengevaluasi diri
berdasarkan standar kompetensi saat mereka menyelesaikan program induksi,
kemudian dapat dibuat penilaian bagi pendidik yang akan promosi dari guru
pertama menjadi guru muda, guru muda menjadi guru madya, guru madya menjadi
guru utama, kepala sekolah atau pengawas.
Pembinaan
dan pengembangan profesi guru dilaksanakan atas dasar prinsip umum dan prinsip
khusus. Prinsip umum antara lain seperti berikut ini. Pertama,
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,
dan kemajemukan bangsa. Kedua, diselenggarakan sebagai satu kesatuan
yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Ketiga,
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang
berlangsung sepanjang hayat. Keempat, diselenggarakan dengan memberi
keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses
pembelajaran. Kelima, diselenggarakan dengan memberdayakan semua
komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan pendidikan.
Prinsip khusus atau operasional pengembangan profesi disajikan seperti berikut
ini. Pertama, ilmiah, dimana keseluruhan materi dan kegiatan yang
menjadi muatan dalam kompetensi dan indikator harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Kedua, relevan, dimana rumusannya
berorientasi pada tugas pokok dan fungsi guru sebagai pendidik profesional,
yakni memiliki kompetensi kepribadian, sosial, profesional dan pedagogik. Ketiga,
sistematis, dimana setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan
secara fungsional dalam mencapai kompetensi. Keempat, konsisten, dimana
adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan indikator.
Kelima, aktual dan kontekstual yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat
mengikuti perkembangan Ipteks. Keenam, fleksibel, dimana rumusan
kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
jaman. Ketujuh, demokratis, dimana setiap guru memiliki hak dan peluang
yang sama untuk diberdayakan melalui proses pembinaan dan pengembangan
profesionalitasnya, baik secara individual maupun institusional. Kedelapan,
obyektif, dimana setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya
dengan mengacu kepada hasil penilaian yang dilaksanakan berdasarkan
indikator-indikator terukur dari kopetensi profesinya. Kesembilan,
kimprehensif, dimana setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya
untuk mencapai kompetensi profesi dan kinerja yang bermutu dalam memberikan
layanan pendidikan dalam rangka membangun generasi yang memiliki pengetahuan,
memiliki kemampuan atau kompetensi, mampu menjadi dirinya sendiri, dan bisa
menjalani hidup bersama orang lain. Kesepuluh, memandirikan, dimana
setiap guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan
kompetensinya secara bereksinambungan, sehingga memiliki kemandirian
profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya. Kesebelas,
profesional, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru
dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai profesionalitas. Keduabelas,
bertahap, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan
secara bertahap agar guru benar-benar mencapai puncak profesionalitas. Ketigabelas,
berjenjang, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru
dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat
kesulitan kompetensi yang ada pada standar kompetensi. Keempatbelas,
berkelanjutan, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru
dilaksanakan secara berkelanjutan karena perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni serta adanya kebutuhan penyegaran kompetensi guru. Kelimabelas,
akuntabel, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dapat
dipertanggung-jawabkan secara transparan kepada publik. Keenambelas,
efektif, dimana pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru
harus mampu memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar dalam
pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dalam pembinaan
dan pengembangan profesi dan karir lebih lanjut dalam upaya peningkatan
kompetensi dan kinerja guru. Ketujuhbelas, efisien, dimana pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus didasari atas
pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil
yang optimal.
CDP
yang efektif adalah CPD yang memiliki ciri-ciri berikut:
- Setiap aktivitas CPD adalah bagian dari sebuah rencana jangka panjang yang koheren yang memberi kesempatan pada peserta CPD untuk menerapkan apa yang mereka pelajari, mengevaluasi dampak pada praktek pembelajaran mereka, mengembangkan praktek-praktek mereka.
- CPD direncanakan dengan visi yang jelas tentang praktik-praktik yang efektif atau yang dikembangkan. Visi dipahami bersama oleh semua pemangku kepentingan CPD dan oleh Pimpinan dan Staf Pendukung CPD.
- CPD memungkinkan peserta untuk mengbangkan keterampilan, pengetahuan, dan pemahaman yang praktis, relevan, dan dapat diterapkan pada peran atau karir saat ini dan masa depan.
- CPD harus disiapkan oleh orang berpengalaman, berkeakhlian, dan berketerampilan.
- CPD didasarkan pada bukti-bukti terbaik yang tersedia tentang praktik pembelajaran.
- CPD mempertimbangkan pengetahuan dan pengalaman peserta.
- CPD ditunjang oleh pembinaan atau mentoring oleh teman sejawat yang berpengalaman baik dari dalam sekolah itu sendiri maupun dari luar.
- CPD dapat menggunakan hasil observasi kelas sebagai dasar pengembangan fokus CPD dan dampak CPD.
- CPD merupakan pemodelan pembelajaran efektif dan pemodelan strategi pembelajaran.
- CPD memunculkan secara terus menerus rasa ingin tahu dan kemampuan problem solving dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.
- Dampak CDP pada proses pembelajaran terus menerus dievaluasi, dan hasil evaluasi ini mengarahkan pengembangan aktivitas profesional secara terus menerus.
Alternatif Pengembangan
Kompetensi Pedagogik dan Profesional Guru SD/MI
Pembinaan
dan pengembangan profesi dan karir guru, termasuk juga tenaga kependidikan pada
umumnya, dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan
pelatihan (diklat) maupun bukan diklat, antara lain seperti berikut ini.
1. Pendidikan dan pelatihan
a.
In-house training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT
adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal di kelompok kerja guru,
sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan.
Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian
kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan
secara eksternal, tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi
yang belum dimiliki oleh guru lain, dengan strategi ini diharapkan dapat lebih
menghemat waktu dan biaya.
b. Program magang. Program magang
adalah pelatihan yang dilaksanakan di dunia kerja atau industri yang relevan
dalam rangka meningkatkan kompetensi profesional guru. Program magang ini
diperuntukkan bagi guru dan dapat dilakukan selama periode tertentu, misalnya,
magang di sekolah tertentu untuk belajar manajemen kelas atau manajemen sekolah
yang efektif. Program magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan
bahwa keterampilan tertentu yang memerlukan pengalaman nyata.
c.
Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui
kemitraan sekolah dapat dilaksanakan antara sekolah yang baik dengan yang
kurang baik, antara sekolah negeri dengan sekolah swasta, dan sebagainya. Jadi,
pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah.
Pembinaan lewat mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan
atau kelebihan yang dimiliki mitra, misalnya, di bidang manajemen sekolah atau
manajemen kelas.
d. Belajar jarak jauh. Pelatihan
melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan
peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan
melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan lewat belajar jarak jauh dilakukan
dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat
mengikuti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu
kota kabupaten atau di provinsi.
e.
Pelatihan berjenjang dan pelatihan
khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan di lembaga-lembaga pelatihan yang
diberi wewenang, dimana program disusun secara berjenjang mulai dari jenjang
dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan
tingkat kesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi)
disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan
baru dalam keilmuan tertentu.
f.
Kursus singkat di perguruan tinggi
atau lembaga pendidikan lainnya. Kursus singkat dimaksudkan untuk melatih
meningkatkan kemampuan guru dalam beberapa kemampuan seperti kemampuan
melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan,
melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
g. Pembinaan internal oleh sekolah.
Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang
memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar,
pemberian tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan
sejenisnya.
h. Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi
guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi peningkatan
kualifikasi dan kompetensi guru. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut
ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar baik di dalam maupun di
luar negeri bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan
menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya
pengembangan profesi.
2. Kegiatan selain pendidikan dan
pelatihan
a.
Diskusi masalah-masalah pendidikan.
Diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan topik diskusi sesuai dengan
masalah yang dialami di sekolah. Melalui diskusi berkala diharapkan para guru
dapat memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran di
sekolah ataupun masalah peningkatan kompetensi dan pengembangan karirnya.
b. Seminar. Pengikutsertaan guru di
dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model
pembinaan berkelanjutan bagi peningkatan keprofesian guru. Kegiatan ini
memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega
seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas
pendidikan.
c.
Workshop. Workshop dilakukan untuk
menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi
maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan
menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan RPP, dan
sebagainya.
d. Penelitian. Penelitian dapat
dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen
ataupun jenis yang lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
e.
Penulisan buku/bahan ajar. Bahan
ajar yang ditulis guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku
dalam bidang pendidikan.
f.
Pembuatan media pembelajaran. Media
pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum
sederhana, maupun bahan ajar elektronik atau animasi pembelajaran.
g. Pembuatan karya teknologi/karya
seni. Karya teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa karya yang bermanfaat
untuk masyarakat atau kegiatan pendidikan serta karya seni yang memiliki nilai
estetika yang diakui oleh masyarakat.
Dalam
pertumbuhan kecendrungan pendidik harus mengembangkan kompetensi pedagogik dan
profesionalnya secara mandiri, yang diperlukan adalah:
- Memberikan peluang yang lebih banyak kepada guru meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pedagogis; pemahaman budaya dan faktor-faktor psikologis yang mempengaruhi belajar siswa, dan dengan asumsi yang lebih besar, dan meningkatkan tanggung jawab mengembangkan kurikulum, penilaian, dan berkolaborasi antar guru dengan dukkungn teknologi.
- Memberi lebih banyak waktu agar guru mengembangkan sikap baru, melakukan penilaian, berdiskusi, merenung, menilai, mencoba pendekatan baru dan mengintegrasikan mereka ke dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, dan menyediakan waktu untuk merencanakan pengembangan profesi mereka sendiri.
- Pengembangan profesi yang lebih mengutamakan perbaikan kerja melalui penelitian untuk menyempurnakan pekerjaan sehari-hari yang lebih efektif, memusatkan kegiatan pada aktivitas guru pada tingkat satuan pendidikan.
- Menyediakan Pembina yang professional yang dapat membimbing dan membantu mereka dalam meningkatkan kinerja mengajar mereka, mereka juga meningkatkan kompetensi profesional diri mereka sendiri.
- Melasakanan kegiatan refleksi, sehingga monitoring proses perlu dilaksanakan secara efektif. Monitoring dapat diintegrasikan dalam sistem evaluasi diri sekolah. Dengan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi diri proses belajar yang berkembang efektif maka tingkat kepercayaan guru pada diri mereka sendiri dalam mengajar, siswa, belajar, dan mengajar terus dapat ditumbuhkan.
- Mengintegrasikan guru dalam jaringan teknologi informasi dan komunikasi.
- Memantau apa yang guru lain lakukan dan guru lain hasilkan terbukti dapat meningkatkan pendidik lebih termotivtasi untuk berkesplorasi dan berinovasi dalam menyempurnakan pekerjaannya. Oleh karena itu meningkatkan kolaborasi guru dengan sekolah-sekolah yang baik di dalam negeri maupun dalam level internasional merupkan langkah yang patut mendapat pertimbangan yang serius dari para pemegang kebijakan pendidikan.
Apa yang Bisa Dilakukan Guru Peserta
Teaching Clinik?
Rencana Tindakan yang Strategis?
1.
Melakukan
kegiatan penelitian/studi termasuk penelitian tindakan kelas, seminar atau loka
karya dengan mengangkat hasil observasi,
2.
malakukan studi
kasus dan atau pembahasan kasus,
3.
pengembangan
dan uji coba berbagai pembaruan pendidikan/pembelajaran melalui perangkat
pembelajaran misal RPP yang lebih inovatif,
4.
kegiatan
kependidikan di sekolah yang berbasis orang tua/masyarakat, dan lain-lain.
Sebelum melakukan kegiatan/penelitian, terlebih dulu perlu melakukan pelatihan tentang: metode pengajaran atau penelitian, dan
pengembangan substansi yang akan digarap atau diteliti dengan melibatkan kepala
sekolah dan pengawas; Dengan harapan: kepala sekolah dan pengawas juga melakukan supervisi; dengan adanya
supervisi, pengembangan kompetensi guru lebih
berhasil dan berdampak pula bagi atasannya, bahkan jika perlu,
didukung oleh kebijakan Dinas Pendidikan yang
bersangkutan. Selama implementasi pengembangan/ penelitian perlu adanya
pendampingan konsultan dan atau bantuan teknis (TA) dari pakar, sehingga
pengembangan kompetensi pedagogik guru benar-benar terlaksana sebagaimana
mestinya.
Setelah pelaksanaan, perlu
melakukan penulisan hasil dalam bentuk buku, artikel ilmiah atau makalah; Untuk
itu diperlukan loka karya, pendampingan konsultan dan atau bantuan
asisten (TA) dari pakar? Hasil dan penulisan di atas dimanfaatkan untuk
dipresen-tasikan dalam seminar, lokakarya, atau
kegiatan ilmiah yang lain. Untuk kegiatan ini juga diperlukan
organisasi/lembaga pendukungnya disamping keterlibatab
konsultan atau TA dari pakar?
Rencana tindakan yang strategis?
- Strategis: kegiatan yg tepat dg beaya murah, tenaga sedikit, sarana terjangkau tetapi menghasilkan yg optimal
- Berdampak triple dan berkelanjutan: selesainya satu kegiatan berpengaruh terhadap banyak fihak dan melahirkan serangkaian kegiatan lanjut
- Partisipatif: sejak awal melibatkan banyak fihak kunci dan diikuti dan didukung sampai akhir
- Bergaung/bergema: Kegiatan itu didengar dan memberi efek bagi banyak fihak
- Masuk/terkait dengan jaringan/program yang sudah ada.
Penutup
Guru
profesional sesungguhnya adalah guru yang di dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya bersifat otonom, menguasai kompetensi secara komprehensif, dan daya
intelektual tinggi. Kata otonom mengandung makna, bahwa guru profesional adalah
mereka yang secara profesional dapat melaksanakan tugas dengan pendekatan bebas
dari intervensi kekuasaan atau birokrasi pendidikan. Dengan demikian, guru
harus menjadi profesional sungguhan untuk bisa tumbuh secara madani.
Guru profesional pun memiliki daya juang dan energi untuk mereduksi secara kuat
munculnya kuasa birokrasi pendidikan, kepala sekolah, dan pengawas sekolah atas
hak dan kewajibannya. Mereka pun bebas berafiliasi ke dalam organisasi sebagai
wahana perjuangan, pengembangan profesi, dan penegakan independensi sebagai
“pekerja” yang memiliki atasan langsung. Guru profesional adalah mereka yang
memiliki kemandirian tinggi ketika berhadapan birokrasi pendidikan dan
pusat-pusat kekuasaan lainnya. Mereka memiliki ruang gerak yang bebas sebagai
wahana bagi keterlibatannya di bidang pendidikan dan pembelajaran, pengembangan
profesi, pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan penunjang lainnya. Dengan
demikian, dari sisi kepribadian mereka tumbuh menjalani profesionalisasinya.
Guru profesional memiliki arena khusus untuk berbagi minat, tujuan, dan
nilai-nilai profesional serta kemanusiaan mereka. Dengan sikap dan sifat
semacam itu, guru profesional memiliki kemampuan untuk selalu mengembangkan
kompetensi pedagogik dan profesional dengan melakukan profesionalisasi-diri,
memotivasi-diri, memiliki disiplin-diri, mengevaluasi-diri, taat asas pada kode
etik, memiliki kesadaran-diri, melakukan hubungan-efektif, berempati tinggi,
dan menjadi pembelajar yang terus melakukan pengembangan-diri.***
Beberapa Contoh Tema Pengembangan Kompetensi Pedagogik
1. Memahami
karakteristik anak usia remaja dalam penggalan kelompok usia 15-18
tahun:
a.
Karakteristik: fisik, social, emosional, dan intelektual anak usia
remajab. pengumpulan dan menganalisis data tentang karakteristik anak usia remaja melalui berbagai
teknik yang relevan untuk pendidikan dan pengajaran
c. penerapan cara-cara memahami perilaku anak usia remaja merancang kegiatan yang mendorong peserta didik berperilaku sesuai dengan tingkat perkembangannya.
2. Memahami karakteristik anak usia remaja yang
membutuhkan penanganan secara khusus (penyimpangan dari kondisi ideal):
- perilaku anak yang memiliki kelainan fisik, gangguan sosial-emosional, dan intelektual berdasarkan data yang dikumpulkan dan upaya pendidikannnya
- karakteristik peserta didik berbakat/memiliki kecerdasar di atas normal dan upaya pendidikan dan pengajarannya
- berbagai faktor penyebab masalah psikologis anak usia remaja dengan penangannya melalui berbagai teknik yang relevan
- memeberikan bantuan/bimbingan kepada anak usia remaja yang mengalami masalah sosial-psikologis
- mengembangkan kegiatan pengayaan bagi anak berbakat
- mengidentifikasi kasus-kasus peserta didik yang memerlukan layanan khusus.
3. Memahami latar
belakang keluarga dan masyarakat untuk menetapkan kebutuhan belajar remaja dalam konteks
kebhinnekaan budaya
- Studi latar belakang keluarga dan atau lingkungan siswa untuk lebih memahami kebutuhan belajar remaja
- Melakukan survey terhadap lingkungan keluarga peserta didik dan masyarakat
- Merancang kegiatan-kegiatan yang mencerminkan kebhinnekaan budaya.
4. Peningkatan kemampuan mengembangkan potensi peserta didik usia remaja
a. Mengkaji konsep-konsep psikologi pendidikan yang berkaitan dengan pengembangan potensi peserta didik
b. Mengembangkan kegiatan yang dapat meningkatkan potensi peserta didik secara optimal, baik berupa kegiatan pengayaan maupun remedial.
5. Meningkatkan
penguasaan prinsip-prinsip dasar pembelajaran yang mendidik
- Mengkaji landasan filosofis, psikologis, sosial serta landasan lainnya yang mendasari pembelajaran di SD/MI
- Mengkaji prinsip-prinsip pendidikan bagi pembelajaran anak usia remaja, termasuk anak yang berkaitan dengan kelainan yang disandang dan/atau kesulitan belajar yang dihadapi
- Mengkaji berbagai model pembelajaran inovatif yang berpusat pada peserta didik SD/MI
- Mengembangkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik, termasuk untuk peserta didik yang membutuhkan penanganan khusus
- Loka karya penggunaan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik, termasuk untuk peserta didik yang mengalami kesulitan belajar.
6. Meningkatkan
kemampuan mengembangkan kurikulum SD/MI dan pembelajaran secara kreatif dan
inovatif
- Mengkaji prinsip-prinsip perencanaan kurikulum (KTSP)
- Mengembangkan berbagai inovasi pembelajaran SD/MI
- Mengembangkan kurikulum SD/MI sesuai dengan tuntutan situasi zaman dan kebutuhan peserta didik
- Mengembangkan materi mata pelajaran sesuai bidang ilmu guru dengan pendekatan kontekstual, integratif, dan fungsional
- Mengembangkan berbagai jenis bahan ajar dan atau media pembelajaran yang mendorong keterlibatan peserta didik secara optimal.

Comments
Post a Comment